Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Rilis Peraturan Soal Desain Pita Cukai 2025, Simak di Sini

Laman muka dokumen PER-15/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025.

Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Selain itu, perdirjen juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-15/BC/2024, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Pasal 2 PER-15/BC/2024 menyebut pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau.

Pita cukai ini memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Pada pita cukai khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, juga harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Sementara pada MMEA, desain pita harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai MMEA Impor' atau 'Cukai MMEA Dalam Negeri', golongan, kadar alkohol, teks mikro 'Bea Cukai Bea Cukai', teks 'BC', serta quick response (QR) code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Pita cukai MMEA, baik yang diproduksi di Indonesia maupun berasal dari luar daerah pabean juga memiliki warna yang berbeda tergantung golongannya. Adapun pada pita cukai khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pelabuhan bebas, harus dicantumkan tulisan 'Kawasan Bebas'.

Pasal 15 Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 menyebut Dirjen Bea dan Cukai mengelola pita cukai yang disediakan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Penyediaan pita cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai.

Baca Juga: DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Pada saat perdirjen ini berlaku, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2010 tentang Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 20 November 2024]," bunyi Pasal 17 PER-15/BC/2024. (sap)

Baca Juga: DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai rokok, pita cukai, desain pita cukai, cukai hasil tembakau, PER-15/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C