Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR: RUU KUP Tetap Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu dikabarkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pembahasan mengenai UU KUP tetap akan dibahas. Hal ini diupayakan supaya pemerintah bisa segera mengikuti Automatic Exchange of Information/AEoI mengenai keterbukaan data dan informasi perpajakan antarnegara.

“Meskipun RUU KUP tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2017, pembahasannya tetap akan dilakukan. Tapi seusai pembahasan RUU lainnya yang sedang diproses,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Baca Juga: DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Lebih lanjut, ia menyatakan RUU KUP bisa segera digarap seusai RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung dibahas di DPR, sehingga RUU KUP bisa langsung masuk pada putaran pembicaraan tingkat I.

Di samping itu, sambung Hendrawan, sebagai anggota dalam G-20 Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk bisa ikut serta dalam program tersebut. Tentunya dengan pertimbangan Indonesia akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI.

Pemerintah harus bisa merampungkan sejumlah persyaratan dalam mengikuti AEoI, dengan sejumlah UU yang perlu diselesaikan. Dikabarkan, persyaratan tersebut harus dirampungkan sebelum tahun 2018.

Baca Juga: DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Salah satu persyaratan dalam mengikuti AEoI tersebut yaitu pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Maka dari itu pemerintah perlu menyegerakan pembahasan RUU PNBP.

“Tugas Komisi XI DPR dan pemerintah saat ini yaitu mempercepat pembahasan RUU PNBP, supaya RUU KUP bisa cepat dibahas sebagai syarat AEoI,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga: DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu kup, revisi uu pajak, prolegnas 2017, aeoi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Kamis, 07 September 2023 | 11:35 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:43 WIB
REFORMASI PAJAK

DJP Belanjakan Rp407 Miliar untuk Bangun Coretax System Selama 2022

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak