Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

A+
A-
0
A+
A-
0
Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

Sejumlah penumpang menunggu bagasi setibanya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah memberikan insentif penurunan tiket pesawat domestik secara permanen, tidak hanya saat periode mudik dan balik Lebaran.

Adisatrya mengatakan tiket pesawat yang murah akan mendorong masyarakat mengunjungi berbagai destinasi wisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif untuk menurunkan harga tiket pesawat juga akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kami harapkan lebih murahnya tiket, lebih banyak lagi turis lokal mengunjungi daerah-daerah lain di Indonesia sehingga meningkatkan perputaran ekonomi juga," katanya, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Adisatrya mengatakan harga tiket di Indonesia relatif lebih mahal ketimbang negara-negara tetangga. Padahal, harga tiket pesawat yang murah akan mendorong kunjungan wisatawan di dalam negeri.

Dia menjelaskan kunjungan turis ke Indonesia pada 2024 hanya sekitar 11 juta orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kunjungan wisatawan ke Thailand yang mencapai 35 juta wisatawan, Malaysia 25 juta wisatawan, dan Singapura 16 juta wisatawan.

"Memang harga tiket di Indonesia ini relatif mahal. Dengan harga tiket yang bisa lebih ditekan, lebih banyak masyarakat yang bisa menggunakan transportasi udara," ujarnya.

Baca Juga: Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut utamanya berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket domestik selama libur Lebaran.

Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Insentif PPN DTP akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur oleh PT Pertamina di 37 bandara. Berbagai kebijakan ini dinilai mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. (sap)

Baca Juga: Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tiket pesawat, pajak perjalanan, pajak tiket pesawat, harga tiket, mudik, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Senin, 03 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial