Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

A+
A-
0
A+
A-
0
Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

Sejumlah penumpang menunggu bagasi setibanya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto meminta pemerintah memberikan insentif penurunan tiket pesawat domestik secara permanen, tidak hanya saat periode mudik dan balik Lebaran.

Adisatrya mengatakan tiket pesawat yang murah akan mendorong masyarakat mengunjungi berbagai destinasi wisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif untuk menurunkan harga tiket pesawat juga akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kami harapkan lebih murahnya tiket, lebih banyak lagi turis lokal mengunjungi daerah-daerah lain di Indonesia sehingga meningkatkan perputaran ekonomi juga," katanya, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Adisatrya mengatakan harga tiket di Indonesia relatif lebih mahal ketimbang negara-negara tetangga. Padahal, harga tiket pesawat yang murah akan mendorong kunjungan wisatawan di dalam negeri.

Dia menjelaskan kunjungan turis ke Indonesia pada 2024 hanya sekitar 11 juta orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kunjungan wisatawan ke Thailand yang mencapai 35 juta wisatawan, Malaysia 25 juta wisatawan, dan Singapura 16 juta wisatawan.

"Memang harga tiket di Indonesia ini relatif mahal. Dengan harga tiket yang bisa lebih ditekan, lebih banyak masyarakat yang bisa menggunakan transportasi udara," ujarnya.

Baca Juga: Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang pada momen mudik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut utamanya berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket domestik selama libur Lebaran.

Melalui PMK 18/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Insentif PPN DTP akan melengkapi berbagai insentif lainnya seperti penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur oleh PT Pertamina di 37 bandara. Berbagai kebijakan ini dinilai mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% hingga 14%. (sap)

Baca Juga: Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tiket pesawat, pajak perjalanan, pajak tiket pesawat, harga tiket, mudik, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Senin, 03 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang