Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun
Presiden Jokowi di Sosialisasi Tax Amnesty, Semarang (8/8) (Foto: Sekretariat Kabinet)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia menyusul adanya agenda merevisi undang-undang (UU) perpajakan. Usulan itu muncul lantaran Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan tarif pajak rendah.

Jokowi mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkalkulasi guna menentukan apakah tarif akan diturunkan secara sekaligus atau bertahap. Pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak.

“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini, Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, kenapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” katanya saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga: Dukungan DPR Minim, Otoritas Ini Tunda Kenaikan Pajak Orang Kaya

Jokowi menambahkan Indonesia harus cepat melakukan perubahan dan penyesuaian di era kompetisi global yang ketat seperti saat ini. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Jokowi keputusan menurunkan tarif PPh akan memberikan angin segar pada dunia usaha. Dia berharap dunia usaha bisa semakin bergairah.

Hal tersebut sekaligus menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi tax amnesty di Rama Shinta Ballroom, Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Rencana penurunan tarif PPh ini erat kaitannya dengan revisi UU PPh. Jokowi memperkirakan proses revisi UU PPh beserta dua beleid lainnya yakni, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan rampung tahun depan.

Presiden menyatakan setelah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, revisi ketiga beleid tersebut akan menjadi fokus pemerintah selanjutnya. (Amu)

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jokowi, revisi uu pph, tarif pph badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
APBN 2025

APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Minggu, 15 September 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pemerintahan Prabowo, Jokowi Minta Menteri Tuntaskan Semua PR

Jum'at, 13 September 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Menteri Pastikan Transisi ke Pemerintahan Prabowo Efektif

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?