Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Semarang Beri Diskon PBB 10 Persen Hingga Mei

A+
A-
21
A+
A-
21
Manfaatkan! Semarang Beri Diskon PBB 10 Persen Hingga Mei

Ilustrasi. Pemandangan kawasan permukiman padat penduduk di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB pada Maret hingga Mei 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk mengapresiasi wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran PBB sejak awal tahun.

"Kami memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," ujar Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dikutip Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Mengingat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2025 telah diterbitkan, masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan sudah bisa menunaikan kewajiban pembayaran PBB.

Agustina mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sembari memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.

"Salah satu program utama adalah kebijakan prorakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Agustina.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Kebijakan prorakyat yang telah ditetapkan contohnya adalah pemberian fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP lebih rendah dari Rp250 juta. Ketetapan PBB tahun pajak 2025 juga ditetapkan sama dengan tahun lalu.

Mengingat banyaknya keringanan yang diberikan oleh pemkot, Agustina mengajak para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak demi mendukung pembangunan di Kota Semarang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," kata Agustina seperti dilansir halosemarang.id. (sap)

Baca Juga: Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, diskon pajak, pemutihan pajak, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 10:30 WIB
KEPULAUAN RIAU

Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak