Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Misbakhun: Shortfall Pajak Tahun Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

A+
A-
6
A+
A-
6
Misbakhun: Shortfall Pajak Tahun Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

JAKARTA, DDTCNews—Selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan (shortfall) pajak tahun ini diyakini akan mencapai level tertinggi sepanjang sejarah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diimbau untuk memperbaiki kinerjanya.

Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan dengan data realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2019 yang mencapai 64%, itu berarti setiap bulan selama 10 bulan (Januari-Oktober) capaian penerimaan pajak rata-rata mencapai 6,4% per bulan.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

“Dengan skenario penerimaan pajak per bulan 10% pada November-Desember ini, akhir tahun setoran pajak akan mencapai 64%+10%+10% = 84%. Itu berarti, penerimaan pajak mencapai Rp1.325 triliun. Dengan demikian, shortfall-nya tembus rekor Rp252 triliun,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Dalam catatan DDTCNews, Kementerian Keuangan baru Senin pagi (18/11/2019) menyampaikan data penerimaan pajak per 31 Oktober 2019. Penerimaan per 31 Oktober 2019 itu tercatat Rp1.018 triliun atau 64,56% dari target tahun ini Rp1.577 triliun.

“Rp252 triliun itu shortfall tertinggi sepanjang sejarah. Itulah sebabnya pemerintah menambah utang untuk menutup defisit. Karena itu, Menteri Keuangan harus mawas diri dengan tidak tercapainya target pajak tahun ini. Hal ini jelas berdampak besar. Apalagi, rasio pajak juga terus menurun di bawah 9%," kata Misbakhun.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

DDTCNews mencatat, shortfall tertinggi dalam sejarah sebelumnya terjadi pada 2016, yaitu Rp245 triliun. Saat itu, penerimaan pajak mencapai Rp1.106 triliun dari target Rp1.355 triliun. Rasio pajak saat itu, berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) dari BPK, hanya 8,91%.

Itulah untuk pertama kalinya rasio pajak menyentuh level di bawah 9%. Pada tahun berikutnya, 2017, rasio pajak mencapai 8,47%, dan tahun berikutnya lagi 2018 mencapai 8,85%. Rasio pajak ini dihitung dari realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) nominal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019) mengakui penerimaan pajak sampai September 2019 mengalami perlambatan. Perlambatan terjadi pada hampir seluruh sektor perekonomian, sejalan dengan perlemahan ekonomi global.

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

“Kami melihat indikator ekonomi Indonesia, penerimaan pajak dari berbagai sektor mengalami perlemahan, dampak dari perlemahan ekonomi global. Misalnya, sektor manufaktur yang mengalami penurunan, sehingga setoran pajaknya menurun,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, shortfall pajak, misbakhun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C