Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Misbakhun: Shortfall Pajak Tahun Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

A+
A-
6
A+
A-
6
Misbakhun: Shortfall Pajak Tahun Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

JAKARTA, DDTCNews—Selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan (shortfall) pajak tahun ini diyakini akan mencapai level tertinggi sepanjang sejarah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diimbau untuk memperbaiki kinerjanya.

Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan dengan data realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2019 yang mencapai 64%, itu berarti setiap bulan selama 10 bulan (Januari-Oktober) capaian penerimaan pajak rata-rata mencapai 6,4% per bulan.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

“Dengan skenario penerimaan pajak per bulan 10% pada November-Desember ini, akhir tahun setoran pajak akan mencapai 64%+10%+10% = 84%. Itu berarti, penerimaan pajak mencapai Rp1.325 triliun. Dengan demikian, shortfall-nya tembus rekor Rp252 triliun,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Dalam catatan DDTCNews, Kementerian Keuangan baru Senin pagi (18/11/2019) menyampaikan data penerimaan pajak per 31 Oktober 2019. Penerimaan per 31 Oktober 2019 itu tercatat Rp1.018 triliun atau 64,56% dari target tahun ini Rp1.577 triliun.

“Rp252 triliun itu shortfall tertinggi sepanjang sejarah. Itulah sebabnya pemerintah menambah utang untuk menutup defisit. Karena itu, Menteri Keuangan harus mawas diri dengan tidak tercapainya target pajak tahun ini. Hal ini jelas berdampak besar. Apalagi, rasio pajak juga terus menurun di bawah 9%," kata Misbakhun.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

DDTCNews mencatat, shortfall tertinggi dalam sejarah sebelumnya terjadi pada 2016, yaitu Rp245 triliun. Saat itu, penerimaan pajak mencapai Rp1.106 triliun dari target Rp1.355 triliun. Rasio pajak saat itu, berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) dari BPK, hanya 8,91%.

Itulah untuk pertama kalinya rasio pajak menyentuh level di bawah 9%. Pada tahun berikutnya, 2017, rasio pajak mencapai 8,47%, dan tahun berikutnya lagi 2018 mencapai 8,85%. Rasio pajak ini dihitung dari realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) nominal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019) mengakui penerimaan pajak sampai September 2019 mengalami perlambatan. Perlambatan terjadi pada hampir seluruh sektor perekonomian, sejalan dengan perlemahan ekonomi global.

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

“Kami melihat indikator ekonomi Indonesia, penerimaan pajak dari berbagai sektor mengalami perlemahan, dampak dari perlemahan ekonomi global. Misalnya, sektor manufaktur yang mengalami penurunan, sehingga setoran pajaknya menurun,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, shortfall pajak, misbakhun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:55 WIB
KOTA MALANG

Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan