Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pedagang eceran diimbau agar berhati-hati dalam menjajakan produk rokok. Jangan sampai rokok yang dijual tergolong ilegal.

Perlu dipahami, pihak yang berperan sebagai distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana dan sanksi administrasi.

"Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Sedikitnya ada 4 bentuk produk rokok yang tergolong ilegal. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok polos tanpa pita cukai.

UU 39/2007 tentang Cukai secara terperinci menjabarkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukai dapat menjerat produsen yang memproduksi barang kena cukai (BKC) tanpa izin atau tanpa cukai yang sah, distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal, pengedar atau pengangkut yang menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal, hingga pemalsu pita cukai yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Pasal 54 UU Cukai misalnya, memerinci bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Praktik perdagangan rokok ilegal ini bisa merugikan negara. Alasannya, penerimaan dari cukai tergerus apabila masyarakat justru mengonsumsi rokok ilegal.

Selain itu, perdagangan rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan membahayakan masyarakat akibat potensi barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (sap)

Baca Juga: DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, operasi gempur rokok ilegal, Pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir Tak Paham Aturan Impor, Bisa Gunakan PPJK

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak