Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pedagang eceran diimbau agar berhati-hati dalam menjajakan produk rokok. Jangan sampai rokok yang dijual tergolong ilegal.

Perlu dipahami, pihak yang berperan sebagai distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana dan sanksi administrasi.

"Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Sedikitnya ada 4 bentuk produk rokok yang tergolong ilegal. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok polos tanpa pita cukai.

UU 39/2007 tentang Cukai secara terperinci menjabarkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukai dapat menjerat produsen yang memproduksi barang kena cukai (BKC) tanpa izin atau tanpa cukai yang sah, distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal, pengedar atau pengangkut yang menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal, hingga pemalsu pita cukai yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Pasal 54 UU Cukai misalnya, memerinci bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Praktik perdagangan rokok ilegal ini bisa merugikan negara. Alasannya, penerimaan dari cukai tergerus apabila masyarakat justru mengonsumsi rokok ilegal.

Selain itu, perdagangan rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan membahayakan masyarakat akibat potensi barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (sap)

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, operasi gempur rokok ilegal, Pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 113/2024

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification