Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Madiun Kirimkan 431.000 SPPT PBB Lewat Kelurahan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkab Madiun Kirimkan 431.000 SPPT PBB Lewat Kelurahan

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencetak dan mendistribusikan 431.550 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.

Bila dibandingkan dengan jumlah SPPT yang dicetak tahun lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno mengatakan terdapat kenaikan jumlah SPPT sebanyak 4.483 lembar.

"Jumlah SPPT PBB tahun pajak 2025 ini mengalami kenaikan 4.483 SPPT yang diperoleh dari hasil pemutakhiran data, di antaranya berupa objek pajak baru," ujar Hadi, dikutip Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

SPPT PBB tahun pajak 2025 telah didistribusikan oleh pihak bapenda ke wajib pajak melalui pemerintah desa dan kelurahan. Wajib pajak yang sudah menerima SPPT bisa membayar PBB melalui bank persepsi.

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PBB di Alfamart, Indomaret, dan kantor pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melunasi PBB secara elektronik menggunakan mobile banking Bank Jatim atau Tokopedia.

"Pembayaran PBB sebelum tahun pajak 2025 yang belum terbayarkan dapat dilihat pada barcode yang tertera pada lembar SPPT," ujar Hadi seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Wajib pajak diimbau untuk melunasi PBB tahun pajak 2025 paling lambat pada 30 September 2025. Bila terlambat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% per bulan. "Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 Pasal 72 ayat (4)," kata Hadi.

Dalam hal wajib pajak hendak melakukan pembayaran secara kolektif, wajib pajak dapat melaksanakan hal tersebut pada 1 Maret hingga 31 Juni 2025. (sap)

Baca Juga: Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, SPPT, Madiun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak