Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Seret, Pengawasan WP Mulai Digencarkan Lagi

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Seret, Pengawasan WP Mulai Digencarkan Lagi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan pascaimplementasi tax amnesty kembali digencarkan setelah kinerja pajak hingga akhir April 2018 mengalami perlambatan signifikan. Langkah Ditjen Pajak (DJP) ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (20/5/2019).

DJP mulai agresif menyisir data wajib pajak (WP) yang tidak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau surat pernyataan harta (SPH). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2017 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan implementasi PP No.36/2017 merupakan konsekuensi pascapelaksanaan tax amnesty. DJP, sambungnya, mencocokkan data yang ada tanpa melihat besar atau kecilnya harta.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

“Data-data itu memang sudah ada di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] jadi itu bisa dilakukan. Yang penting dicocokkan dengan data di kami. Tak ada kecil atau besar [hartanya],” tutur Yon.

Dalam PP tersebut memang tidak ada batasan harta. Setiap harta yang belum dilaporkan atau dideklarasikan saat pelaksanaan pengampunan pajak, harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan jika ditemukan oleh otoritas. Atas penghasilan itu dikenakan tarif WP badan 25%, WP orang pribadi 30%, dan WP tertentu 12,5%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tindak lanjut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan insentif cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Langsung Masuk Pemeriksaan

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menegaskan pengawasan dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan WP. Atas temuan ketidakcocokan harta yang dilaporkan atau dideklarasikan, DJP tidak akan langsung memeriksa WP. Otoritas akan mengonfirmasi kesesuaian data terlebih dahulu.

“Enggak langsung jadi penerimaan juga. Data itu harus dicocokkan lagi,” kata Yon.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP
  • Pemerintah Perlu Ambil 2 Langkah Ini

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengungkapkan kinerja penerimaan pajak hingga April 2019 tidak jauh berbeda dengan pola realisasi selama 2015—2018. Dengan demikian, ada risiko tidak tercapainya target (shortfall) yang perlu diwaspadai.

Oleh karena itu, dia berpendapat ada dua langkah yang perlu diambil pemerintah. Pertama, meninjau kembali kebutuhan untuk merevisi target penerimaan. Apalagi, sambungnya, pemerintah juga berupaya mendorong daya saing dengan merelaksasi sistem pajak.

Kedua, melakukan upaya penegakan hukum melalui optimalisasi data tax amnesty, automatic exchange of information (AEoI), serta data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga. Penegakan hukum, lanjut Bawono, harus memegang prinsip sama dan setara. Artinya, WP yang tidak patuh harus mendapat tindakan sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

“Sedangkan yang selama ini patuh justru seharusnya diberikan kemudahan dan pelayanan yang optimal. Inilah prinsip compliance risk management yang jadi standar di banyak negara,” jelas Bawono.

  • Fasilitas Pembebasan Cukai Dicabut

DJBC mengeluarkan nota dinas yang berisi beberapa aspek yang telah dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Jajaran otoritas kepabeanan, dalam nota dinas itu, diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai.

Pertimbangan pencabutan tersebut didasarkan pada UU No. 39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan UU Cukai tidak memberikan pembebasan atas pemasukan ke KPBPB.

Baca Juga: Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (2) PP No. 10/2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai (BKC) untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB “dapat” diberikan pembebasan cukai. Artinya, PP tersebut tidak mewajibkan pemberian pembebasan cukai.

  • Kemampuan Bayar Utang Perlu Diwaspadai

Kemampuan bayar utang luar negeri Indonesia perlu diwaspadai. Pasalnya, debt service ratio (DSR) tier-1 – yang mencakup pembayaran pokok dan bunga atas utang jangka panjang dan bunga atas utang jangka pendek – per Maret 2019 tercatat sebesar 27,96%, naik dibandingkan akhir 2018 sebesar 25,41%.

Semakin besar DSR menggambarkan beban utang yang ditanggung semakin besar. Padahal, batas aman DSR bagi negara berkembang, menurut standar dari International Monetary Fund (IMF), sebesar 25%. Dengan demikian, DSR Indonesia sudah di atas standar tersebut. (kaw)

Baca Juga: Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan pajak, pemeriksaan pajak, DJP, shortfall

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 12/2025

RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:03 WIB
PMK 17/2025

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan