Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pesan dari Pajak Bertutur

A+
A-
0
A+
A-
0
Pesan dari Pajak Bertutur

Ilustrasi (DJP)

JUMAT, 11 Agustus 2017, Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menggelar suatu program edukasi pajak berskala nasional bertajuk Pajak Bertutur.

Dalam program ini, seluruh unit kerja DJP menurunkan tim yang secara serempak melakukan kegiatan mengajar dengan materi edukasi kesadaran pajak selama satu jam latihan pada siswa sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memimpin kegiatan tersebut juga akan tampil menyampaikan kuliah umum jarak jauh kepada para mahasiswa yang dikumpulkan di kampusnya atau di kantor wilayah DJP. Total, ada lebih dari 100.000 siswa terlibat kegiatan ini.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Program Pajak Bertutur ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkeu dan Kemendikbud pada 2014 serta MoU antara Kemenkeu dan Kemenristekdikti 2 tahun berikutnya yang diikuti MoU antara DJP dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada 2016.

Melalui MoU itu pula, materi edukasi kesadaran pajak masuk dalam kurikulum sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik melalui pengayaan kurikulum untuk sekolah dasar dan menengah maupun melalui integrasi ke dalam mata kuliah yang sudah ada untuk perguruan tinggi.

Beberapa buku ajar sudah dihasilkan dari inisiatif ini. Proyek percontohannya juga sudah dimulai, untuk kemudian dievaluasi dan diterapkan mulai tahun depan. Harapannya, program Pajak Bertutur ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara luas dan berkelanjutan.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sebetapapun program itu layak diapresiasi, harus diakui kita terlambat melakukan edukasi pajak yang masif dan terstruktur. Pada beberapa negara berkembang, edukasi pajak sudah berlangsung masif sejak beberapa tahun silam, mengimbangi teknik lama berbasis penegakan hukum.

Untuk mengefektifkan program tersebut, bentuk edukasi pajaknya pun sudah bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman. Berbagai inovasi diciptakan agar program tersebut mampu mendesak sekaligus menarik sebesar-besarnya perhatian masyarakat.

Bangladesh, Rwanda, dan Guatemala menciptakan Hari Pajak Nasional dan Festival Pajak yang jadi agenda wisata. Malaysia membuat aplikasi games pajak yang interaktif, Nigeria menayangkan sinetron pajak, sedangkan El Salvador, Chile, dan Uruguay berkampanye di media sosial.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Sementara itu, Kosta Rika, Brasil, Maroko, dan Meksiko, yang memasukkan kurikulum edukasi pajak mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi, juga membuat event edukasi pajak yang atraktif dan menghibur keluarga di mal dengan melibatkan para selebriti.

Semua itu terjadi tidak lain karena peran edukasi pajak yang kian penting dan strategis—yang sekaligus menandai perubahan lanskap perpajakan global dalam 2 dekade ini—sejalan dengan bergesernya paradigma otoritas pajak dari agen pengumpul pajak menjadi penyedia layanan pajak,

Hampir semua riset menemukan hubungan positif antara edukasi pajak dan kepatuhan pajak. Survei OECD 2015 juga mengonfirmasi bahwa edukasi pajak efektif membangun public trust ke otoritas pajak yang sekaligus mendorong partisipasi warga dalam perumusan kebijakan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Lebih dari sekadar meningkatkan kepatuhan, edukasi pajak juga efektif memperkuat hubungan negara dengan warga negara, sehingga wajib pajak melihat bahwa membayar pajak adalah bagian integral dari relasinya dengan negara yang wajib melindungi dan melayaninya.

Nilai strategis edukasi pajak sebagai instrumen kohesi sosial yang demokratis itu turut menjelaskan bagaimana pada negara berkembang yang kesadaran pajaknya rendah, edukasi pajak dengan segera menjadi bagian inti strategi otoritas pajak guna menjaga keberlanjutan fiskal.

Indonesia, yang rasio pajaknya terus bertahan di bawah level 12% jelas sangat memerlukan program edukasi pajak. Lebih dari itu, ia harus menjadi bagian inti strategi besar otoritas pajak yang berkelanjutan dengan sensemaking yang efektif, bukan sekadar pelengkap yang periferal.

Baca Juga: Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Pesan perlunya mengedepankan peran edukasi pajak itu pula yang kami tangkap dari program Pajak Bertutur. Di tengah besarnya tantangan pembiayaan pembangunan dalam lanskap perpajakan yang berubah, Pajak Bertutur tidak lain adalah juga sebuah panggilan peringatan.

Sebuah peringatan yang semoga menyadarkan kita bangkit dari tidur panjang untuk menyingsingkan lengan membangun budaya kepatuhan pajak guna memperbaiki sistem perpajakan dalam bingkai relasi negara dan warga negara yang berbasis keseimbangan hak dan kewajiban.*

Baca Juga: Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak bertutur, edukasi pajak, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB
PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik! THR ASN Rp50 Triliun Cair Paling Cepat 3 Pekan Sebelum Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas