Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Petugas Bea Cukai Blusukan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
Petugas Bea Cukai Blusukan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Operasi gempur rokok ilegal.

MAKASSAR, DDTCNews - Petugas dari Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal. Operasi ini dilakukan dengan menyisir warung, toko, ataupun sentra distribusi rokok untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang ikut dijajakan.

Tak cuma itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan petugas dengan memberikan edukasi dan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

"Operasi ini wujud komitmen bea cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif. Operasi ini digalakkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (18/11/2024).

Baca Juga: DJBC Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Budi menjelaskan, di Makassar operasi gempur rokok ilegal digelar pada 21-25 Oktober 2024 dan berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Makassar, Gowa, dan Maros. Sedangkan di Pangkalpinang operasi digelar pada 31 Oktober 2024 di beberapa wilayah pengawasannya.

Dalam operasi ini, kedua kantor mencari rokok-rokok ilegal yang diedarkan dengan berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Selain operasi kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang,” kata Budi.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Tak kalah penting, Budi menambahkan, petugas bea cukai juga memberikan edukasi mengenai tata cara memeriksa pita cukai untuk menentukan ilegal atau tidak.

Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik. Kedua, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai. Ketiga, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda.

"Serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan," sambungnya. (sap)

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, cukai rokok, rokok ilegal, operasi gempur rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:45 WIB
PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak