Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

A+
A-
1
A+
A-
1
PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kinerja penerimaan pajak per jenis pajak utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2024 masih minus 35,7%. Kontraksi ini tercatat paling dalam dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Kondisi tersebut menyebabkan profitabilitas perusahaan menurun sehingga berefek pada PPh badan yang disetorkan.

"Ini artinya perusahaan-perusahaan mengalami penurunan signifikan dari sisi profitabilitasnya, terutama mereka yang berkaitan dengan komoditas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan secara neto memang lebih dalam jika dibandingkan dengan secara bruto. Hal ini terjadi karena penerimaan pajak secara neto telah mempertimbangkan restitusi yang mengalami peningkatan.

Kontraksi PPh badan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Hingga Mei 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 19,5% secara neto dan 24,8% secara bruto.

Namun demikian, PPh badan ini masih menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua terhadap total penerimaan pajak hingga Mei 2024. PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,2% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Kontribusi PPh badan terhadap penerimaan pajak hanya kalah dari PPN dalam negeri yang mencapai 21,9%.

Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan. (sap)

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 25, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:59 WIB
Tetep Semangat, Demi NKRI Maju, NKRI Emas 2045, Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung, Hantam Terus dan Tertibkan yg Mbalelo.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksi Utang Pemerintah Kembali Tembus 40% PDB Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri