Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR kembali meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk membatalkan pemberlakuan tarif PPN sebesar 12%. Kewenangan tersebut dimiliki oleh pemerintah berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Memang ayat (1) menyatakan kenaikan PPN paling lambat 1 Januari [2025]. Tetapi, di ayat (3) disebutkan karena perkembangan ekonomi pemerintah bisa menurunkan antara 5% sampai 15% dengan PP melalui persetujuan DPR," ujar Andreas, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta berargumen bahwa kenaikan tarif PPN adalah pelaksanaan dari UU HPP. Menurut Andreas, perubahan tarif PPN berdasarkan kondisi ekonomi juga merupakan pelaksanaan dari UU HPP.

"Jadi jangan sampai argumentasinya karena ini pelaksanaan UU HPP. Ini perlu kita clear-kan. Waktu itu kita sampaikan, tetapi belum ada jawaban secara clear dari pemerintah mengenai bagaimana pengaruh kenaikan PPN terhadap daya beli yang riil ini," ujar Andreas.

Andreas mengatakan terdapat beberapa indikator yang menunjukkan adanya tekanan pada daya beli masyarakat. Misal, data BPS menunjukkan proporsi dan jumlah masyarakat kelas menengah tercatat turun dalam 5 tahun terakhir, sedangkan jumlah dan proporsi masyarakat rentan miskin justru naik.

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

"Kalau daya beli ini terus menurun, dampaknya juga ke sektor korporasi. Ini nampak pada kinerja sektor manufaktur kita. Jadi dalam hal ini mohon pemerintah melakukan kajian betul-betul, sektor menengahnya itu betul-betul ada masalah," ujar Andreas.

Bila korporasi turut tertekan dan tidak bisa menciptakan lapangan kerja, tren ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak secara umum.

Seperti diketahui, tarif PPN dijadwalkan naik jadi 12% pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah diketahui oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Menurut Sri Mulyani, nasib dari kebijakan tersebut ke depan ditentukan oleh Prabowo. "Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, tarif PPN, PPN 12%, perekonomian Indonesia, inflasi, kenaikan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 15:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT