Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp31,2 Triliun hingga Februari 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp31,2 Triliun hingga Februari 2025

Materi yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit senilai Rp31,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran ini setara 0,13% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat hanya Rp316,9 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp348,1 triliun.

"Defisit 0,13% tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,53% dari PDB yaitu Rp616,2 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita (13/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Defisit APBN hingga Februari 2025 ini berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama 2024. Hingga Februari 2024, APBN masih mengalami surplus Rp26,04 triliun atau 0,11% PDB.

Pada APBN 2025, pemerintah merancang defisit anggaran senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% PDB.

Pendapatan negara hingga Februari 2025 yang senilai Rp316,9 triliun ini mengalami kontraksi sebesar 20,85% dari periode yang sama pada tahun lalu. Secara persentase, kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target Rp3.005,13 triliun.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp52,6 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp76,4 triliun.

Di sisi lain, belanja negara yang terealisasi Rp348,1 triliun mengalami penurunan 7%. Realisasi ini setara dengan 9,6% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp211,5 triliun dan transfer ke daerah Rp136,6 triliun.

"Dengan berbagai yang terjadi, inpres efisiensi, dan lain-lain, kita masih melihat belanja negara Rp348,1 triliun," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan keseimbangan primer pada akhir Februari 2025 tercatat masih surplus Rp48,1 triliun. Adapun untuk pembiayaan anggaran, realisasinya sudah mencapai Rp220,1 triliun atau 35,7% dari target. (sap)

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit anggaran, defisit APBN, belanja pemerintah, APBN, target pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak