Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wah! Indonesia Sempat Kenakan Pajak atas Opium, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Indonesia Sempat Kenakan Pajak atas Opium, Seperti Apa?

A poppy field in the flowering stage in eastern Shan state, Myanmar. (foto: PBB)

JAKARTA, DDTCNews - Pada 1830, Belanda berhasil memenangkan Perang Jawa. Kemenangan ini membuat Belanda menguasai sepenuhnya Pulau Jawa. Namun, di lain sisi, perang ini mengakibatkan pengeluaran anggaran militer yang berlebihan sehingga Belanda terus mengalami defisit keuangan.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kolonial Belanda menerapkan tanam paksa atau cultuurstelsel. Untuk mendukung berjalannya sistem tanam paksa, Belanda turut meluncurkan sistem sewa pajak.

Menurut buku Politik Perpajakan Kolonial di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Resistensi yang ditulis oleh Abdul Wahid, sewa pajak yang paling menguntungkan adalah sewa pajak besar yang objek pajaknya adalah opium. Sewa pajak opium dikenal dengan nama opiumpacht.

Baca Juga: Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

Perluasan operasi sistem sewa pajak dapat dengan mudah dilakukan Belanda, karena penguasaan Belanda terhadap Pulau Jawa pasca Perang Jawa menjadi menyeluruh, meliputi seluruh Jawa. Hasilnya, pada 1836–1875, sewa pajak menjadi sumber pendapatan tambahan paling penting bagi keberlangsungan finansial sistem tanam paksa.

Apa Itu Opium? Bagaimana Kegunaannya di Masa Kolonial Belanda?

Termuat dalam lampiran daftar narkotika golongan I Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 7/2018, opium mentah didefinisikan sebagai getah membeku yang diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan.

Kemudian, untuk produk opium (opium masak) terdiri dari candu, juicing, dan jicingko. Dalam bahasa sehari-hari masa kolonial Belanda, kata candu dalam bahasa Jawa sering merujuk pada semua jenis opium, tanpa membedakan kualitasnya.

Baca Juga: Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Pada masa kolonial, opium siap pakai dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan kualitasnya. Pertama, tiban atau cako, yang merupakan jenis opium kualitas terbaik yang dijual dengan harga tertinggi dan biasanya hanya mampu dibeli oleh warga etnis China elit dan para priyayi. Kedua, siram atau cakat, merupakan opium kualitas kedua dan paling umum di kalangan penduduk China dan Jawa.

Sejak awal abad-19, merokok opium telah menjadi kebiasaan seluruh lapisan masyarakat, baik di kota maupun pedesaan. Di kalangan orang kaya, opium dikonsumsi sebagai sarana rekreasi dan sajian untuk tamu penting pada acara atau upacara khusus. Sedangkan pada kalangan rakyat kecil, opium digunakan untuk obat berbagai macam penyakit. Selain itu opium juga sering digunakan buruh Jawa sebagai stimulan dalam keadaan mendesak.

Cara Kerja dan Sewa Pajak Opium

Pada pertengahan abad ke-19, pemberlakuan sewa pajak opium telah terlaksana di seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan Belanda, kecuali untuk wilayah-wilayah seperti Banten, Priangan, dan beberapa wilayah dengan pengaruh Islam atau penguasa lokal yang menentang penggunaan opium.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Tanggapi Desakan Naikkan Pajak Demi Perguruan Tinggi

Untuk memperoleh opium, Belanda harus melakukan impor dari Turki, Bengal, dan India. Perusahaan Dagang Belanda memonopoli kegiatan impor ini sehingga mampu mengatur kegiatan sewa pajak opium. Aturan mengenai sewa pajak opium tertuang dalam Opium Ordonansi tahun 1833 yang kemudian direvisi beberapa kali.

Dalam mekanismenya, pemungutan pajak opium akan diberikan kepada pihak ketiga yang memenangkan lisensi pemungutan melalui lelang. Hanya agen-agen terpilihlah yang memiliki hak sewa pajak dan termasuk di dalamnya berhak mengolah, mendistribusi, menjual, dan menyediakan tempat-tempat untuk mengonsumsi opium (pondok opium/opiumkitten).

Pemenang pelelangan biasanya adalah golongan pengusaha-pengusaha elit China. Guna memastikan kemenangan hak monopolinya, pengusaha-pengusaha tersebut membentuk kemitraan yang umumnya disebut kongsi.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Melonjak, Norwegia Usulkan Pajak Turis 3 Persen

Dari sisi pemerintah, untuk memastikan tersetornya pembayaran pachtsom (hasil pajak opium), pemerintah Belanda mewajibkan para patchers untuk memiliki setidaknya 2 penjamin resmi. Selain itu, dalam proses mempersiapkan lelang, pemerintah Belanda juga terus mengawasi dan mengumpulkan informasi mengenai kinerja kongsi-kongsi yang terlibat.

Setelah lelang selesai, pemenang akan menandatangani kontrak dengan pemerintah. Kontrak tersebut mencakup 3 hal utama, yaitu hak eksklusif untuk mendistribusikan opium di wilayah tertentu, jangka waktu kontrak (1 sampai 3 tahun), dan rincian harga yang terdiri dari harga sewa pajak serta biaya pembelian opium.

Dalam pelaksanaan perpajakan opium, kongsi pemenang biasanya akan membagi area wilayahnya menjadi lebih kecil dan menyewakannya kepada penyewa bawahan dengan ikatan perjanjian formal.

Baca Juga: Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Alasan Dihentikannya Sewa Pajak Opium

Sebagian besar penerimaan dari sewa pajak opium berasal dari operasional wilayah Jawa dan Madura yang meningkat cukup pesat dari abad ke abad. Selama 3 dekade terakhir abad ke-19, sewa pajak opium menyumbang lebih dari setengah total kas negara, yaitu 532 juta gulden dari 934,8 gulden.

Pada 1870-an, pertimbangan moral terkait konsumsi opium mulai membayangi proses bisnis opium. Karena sudah menjadi kebiasaan selama berabad-abad, upaya mengurangi konsumsi opium dinilai menjadi hal yang mustahil.

Hal ini didukung oleh ketidakseriusan Belanda dalam mengatasi masalah ini. Sebaliknya, pemerintah malah ingin memanfaatkan budaya merokok opium tersebut secara finansial. Tak bisa lepasnya masyarakat dari konsumsi opium juga menyebabkan turunnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Mereka kerap membelanjakan hampir setengah upahnya untuk merokok opium.

Baca Juga: Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Selanjutnya, terjadinya kriminalitas dan kerusuhan sosial antara penyewa pajak China dan pemerintah Belanda. Konflik antara penyewa pajak China sendiri juga ikut memperburuk situasi.

Masifnya penyelundupan opium ilegal turut menggerogoti sistem sewa pajak opium. Banyak kios pegadaian, tempat penyembelihan ternak, atau rumah judi yang dijadikan saluran untuk mengedarkan opium ilegal. Bahkan, pemerintah Belanda meyakini bahwa para penyelundup menyuplai lebih dari setengah jumlah opium yang beredar di Nusantara. Sayangnya, Belanda sendiri pun tidak mampu melawan keadaan tersebut.

Tidak terbatasnya jumlah opium yang beredar akibat penyelundupan mendukung pola konsumsi masyarakat yang tidak terkendali. Situasi ini kemudian juga berhubungan dengan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Penyelundupan juga membuat sebagian besar keuntungan opium masuk ke kantong penyelundup dan bukan ke kas negara.

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Pengawasan pemerintah Belanda yang tidak memadai juga memberikan keleluasaan para patchers untuk mengakali peraturan bisnis opium. Dalam jangka panjang, situasi ini menjadi lahan subur bagi tindak korupsi, suap, dan kolusi. Hal-hal menyulitkan ini lah yang menjadi justifikasi pemerintah Belanda secara bertahap menghapuskan sistem pajak opium dan menggantinya dengan sistem regie atau monopoli negara. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : serba-serbi pajak, tarif pajak, opium, pajak opium, Belanda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Batalnya PPN 12% Berdampak ke APBN, Sri Mulyani: Ada Upaya Ekstra

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial