Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Bea Cukai Pastikan Siap Layani Pemudik dari Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Pastikan Siap Layani Pemudik dari Luar Negeri

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai, foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan siap melayani masyarakat yang kembali dari luar negeri untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta akan melayani penumpang kedatangan internasional terbesar pada musim mudik Lebaran. Oleh karena itu, berbagai persiapan telah dilaksanakan untuk memastikan kelancarannya.

"Peninjauan ini guna memastikan arus keluar-masuknya barang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan dengan lancar, sehingga para penumpang setiba di tanah air dapat segera melanjutkan perjalanan ke kampung halaman," tulis akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Dirjen Bea dan Cukai Askolani sempat meninjau kesiapsiagaan pengawasan dan pelayanan KPUBC Soekarno-Hatta di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu. Peninjauan dilaksanakan jelang masa high season pada Hari Raya Nyepi dan Lebaran.

Sebelumnya, KPUBC Soekarno-Hatta telah mengumumkan beberapa pelayanan akan tetap berjalan ketika libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran. Pelayanan yang buka tersebut utamanya yang menyangkut kedatangan penumpang dari luar negeri.

Pelayanan terminal kedatangan dan keberangkatan internasional (Terminal 3 dan Terminal 2) akan tetap buka 24 jam. Demikian pula untuk layanan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) untuk penumpang dan awak sarana pengangkut di terminal, serta registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui barang bawaan penumpang di terminal kedatangan internasional.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Apabila hendak mudik dari luar negeri, penumpang perlu memperhatikan ketentuan impor barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/2017.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration, yang kini dapat dilakukan secara online melalui e-CD pada laman http://ecd.beacukai.go.id.

Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi IMEI jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Meski wajib menyampaikan custom declaration, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, layanan bea cukai, kepabeanan, penumpang, mudik, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026