Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai Maret 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam revisi PP 36/2023. Meski demikian, PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu tidak perlu ikut direvisi.

"Apakah [perlakuan] PPh-nya perlu direvisi? Rasanya tidak untuk insentifnya. Kami tetap menggunakan mekanisme yang sama," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Sri Mulyani menilai pelaksanaan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan selama ini sudah berjalan baik. Kemenkeu, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), bersama Bank Indonesia (BI) juga telah memiliki sistem pengawasan kepatuhan eksportir dalam memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah akan terus mempersiapkan ketentuan yang mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama setahun di dalam negeri.

"Kami akan meyakinkan supaya sistemnya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Kadin Vietnam Tolak Pembebasan Bea Masuk untuk Produk Impor e-Commerce

Selain insentif pajak, pemerintah juga akan mengatur beberapa mekanisme untuk memastikan kebutuhan rupiah eksportir tetap terpenuhi. Misal, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank melalui underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan. Setelahnya, ada mekanisme foreign exchange swap antara bank dan BI sehingga eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan DHE yang dimilikinya menjadi swap jual BI.

Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Sementara itu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, tarif PPh, PMK 73/2023, PP 36/2023, underlying

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C