Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyesuaian harga jual eceran rokok tanpa kenaikan tarif cukai akan efektif menekan fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto fenomena downtrading menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir. Melalui penyesuaian HJE tanpa kenaikan cukai rokok, fenomena downtrading diharapkan dapat mereda.

"Salah satu tujuan kebijakan penyesuaian HJE rokok konvensional dan rokok elektrik di tahun 2025 adalah untuk menekan downtrading yang selama ini terjadi," katanya, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Nirwala mengatakan downtrading merupakan perubahan perilaku konsumen yang cenderung memilih produk dengan tari cukai yang lebih rendah. Dalam konteks hasil tembakau, fenomena ini menyebabkan pergeseran konsumsi hasil tembakau dengan tarif cukai yang lebih tinggi ke hasil tembakau dengan tarif cukai lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan penerimaan cukai.

Dia menjelaskan kebijakan penyesuaian HJE baik untuk rokok konvensional dan juga rokok elektrik akan berdampak terhadap meningkatnya harga rokok di pasaran. Dengan adanya penyesuaian harga, hal ini akan tetap mendukung aspek pengendalian konsumsi.

Di sisi lain, penyesuaian HJE tanpa kenaikan tarif cukai bakal menekan fenomena downtrading ke rokok yang lebih murah, yakni golongan II dan golongan III.

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Pemerintah telah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.

Sementara itu, PMK 96/2024 mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%. (sap)

Baca Juga: Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, cukai tembakau, downtrading, HJE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:00 WIB
THAILAND

Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?