Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pertambangan dan industri pengolahan menjadi dua sektor yang paling besar mengajukan restitusi pajak pada kuartal I/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2019).

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

“Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit, industri pengolahan, serta pertambangan termasuk yang terbesar [mengajukan dan menerima restitusi],” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penyusunan RAPBN 2020. Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 5,6%. Kunci dari akselerasi ekonomi tersebut terletak pada investasi dan konsumsi rumah tangga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global
  • Lonjakan Restitusi di Industri Pengolahan

DJP mencatat restitusi pajak di sektor pertambangan mengalami kenaikan 43,5% (yoy). Hal ini berimplikasi pada performa penerimaan sektor tersebut pada kuartal I/2019 yang tercatat mengalami kontraksi 16,2%. Padahal, selama kuartal I/2018, penerimaan sektor ini tumbuh 69,4%.

Sementara itu, dari sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi tercatat melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%.

  • Bukan Pengaruh Ekonomi Lesu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak yang tidak menggembirakan pada kuartal I/2019 ini lebih banyak dipengaruhi restitusi. Dia memproyeksi pengajuan dan pencairan restitusi akan kembali melambat pada bulan-bulan selanjutnya, terutama saat memasuki Mei dan Juni.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

“Denyut ekonomi masih oke,” ujar Robert saat memberikan penegasan performa penerimaan tidak mencerminkan lesunya perekonomian.

  • Restitusi Diestimasi Tumbuh Hingga 20% Tahun Ini

DJP memproyeksi pembayaran restitusi pada tahun ini akan tumbuh 18%—20% dari yang biasanya tumbuh 10% tiap tahunnya. “Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara neto bisa membaik,” kata Robert.

  • Restitusi Konsekuensi Logis Netralitas Sistem PPN

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlambatan penerimaan pajak pada kuartal I/2019 seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan restitusi PPN. Alasannya, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan konsep netralitas dari sistem PPN.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

“Yang mana terdapat kemungkinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebih besar dari pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan oleh negara. Dengan demikian, restitusi merupakan hak dari wajib pajak,” jelasnya.

  • Idealnya, Restitusi Diberikan Segera

Darussalam mengatakan restitusi idealnya memang harus diberikan/dikembalikan segera begitu pembayaran pajak telah diterima otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sambungnya, sama artinya dengan mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan. Di Indonesia, kemudahan percepatan ini baru mulai dilakukan. “Jadi bisa dipahami jika hal ini kemudian 'dianggap' sebagai sumber permasalahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak
  • Dorong Kepatuhan WP dan Efisiensi Penggunaan SDM

Darussalam meminta agar semua pihak memahami pemberian kemudahan restitusi justru akan mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, sumber daya manusia (SDM) di otoritas pajak tidak terserap dalam proses pemeriksaan restitusi sehingga bisa fokus untuk melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, saya justru melihatnya percepatan restitusi akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” katanya.

  • Prioritas Sumber Daya Manusia

Presiden Joko Widodo menyebut prioritas utama untuk RAPBN 2020 adalah sumber daya manusia (SDM). Hal ini akan diterjemahkan pada besarnya anggaran. “Prioritas utama semua kementerian adalah pembangunan SDM. Nanti kita akan bicara secara spesifik untuk kementerian-kementerian terkait,” katanya.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan
  • KSSK Masih Lihat Beberapa Potensi Risiko

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melihat masih ada sejumlah tantangan dari domestik maupun global yang berisiko mengganggu stabilitas pada tahun ini. Meskipun demikian, stabilitas sistem keuangan terjaga pada kuartal I/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa potensi risiko berasal dari pelemahan laju pertumbuhan ekonomi global dan penurunan volume perdagangan internasional. KSSK, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Baca Juga: Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan pajak, restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Rabu, 02 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Andalkan Joint Program untuk Tingkatkan Tax Ratio 2025

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute