Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pertambangan dan industri pengolahan menjadi dua sektor yang paling besar mengajukan restitusi pajak pada kuartal I/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2019).

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

“Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit, industri pengolahan, serta pertambangan termasuk yang terbesar [mengajukan dan menerima restitusi],” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penyusunan RAPBN 2020. Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 5,6%. Kunci dari akselerasi ekonomi tersebut terletak pada investasi dan konsumsi rumah tangga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya
  • Lonjakan Restitusi di Industri Pengolahan

DJP mencatat restitusi pajak di sektor pertambangan mengalami kenaikan 43,5% (yoy). Hal ini berimplikasi pada performa penerimaan sektor tersebut pada kuartal I/2019 yang tercatat mengalami kontraksi 16,2%. Padahal, selama kuartal I/2018, penerimaan sektor ini tumbuh 69,4%.

Sementara itu, dari sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi tercatat melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%.

  • Bukan Pengaruh Ekonomi Lesu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak yang tidak menggembirakan pada kuartal I/2019 ini lebih banyak dipengaruhi restitusi. Dia memproyeksi pengajuan dan pencairan restitusi akan kembali melambat pada bulan-bulan selanjutnya, terutama saat memasuki Mei dan Juni.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

“Denyut ekonomi masih oke,” ujar Robert saat memberikan penegasan performa penerimaan tidak mencerminkan lesunya perekonomian.

  • Restitusi Diestimasi Tumbuh Hingga 20% Tahun Ini

DJP memproyeksi pembayaran restitusi pada tahun ini akan tumbuh 18%—20% dari yang biasanya tumbuh 10% tiap tahunnya. “Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara neto bisa membaik,” kata Robert.

  • Restitusi Konsekuensi Logis Netralitas Sistem PPN

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlambatan penerimaan pajak pada kuartal I/2019 seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan restitusi PPN. Alasannya, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan konsep netralitas dari sistem PPN.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

“Yang mana terdapat kemungkinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebih besar dari pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan oleh negara. Dengan demikian, restitusi merupakan hak dari wajib pajak,” jelasnya.

  • Idealnya, Restitusi Diberikan Segera

Darussalam mengatakan restitusi idealnya memang harus diberikan/dikembalikan segera begitu pembayaran pajak telah diterima otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sambungnya, sama artinya dengan mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan. Di Indonesia, kemudahan percepatan ini baru mulai dilakukan. “Jadi bisa dipahami jika hal ini kemudian 'dianggap' sebagai sumber permasalahan,” imbuhnya.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax
  • Dorong Kepatuhan WP dan Efisiensi Penggunaan SDM

Darussalam meminta agar semua pihak memahami pemberian kemudahan restitusi justru akan mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, sumber daya manusia (SDM) di otoritas pajak tidak terserap dalam proses pemeriksaan restitusi sehingga bisa fokus untuk melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, saya justru melihatnya percepatan restitusi akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” katanya.

  • Prioritas Sumber Daya Manusia

Presiden Joko Widodo menyebut prioritas utama untuk RAPBN 2020 adalah sumber daya manusia (SDM). Hal ini akan diterjemahkan pada besarnya anggaran. “Prioritas utama semua kementerian adalah pembangunan SDM. Nanti kita akan bicara secara spesifik untuk kementerian-kementerian terkait,” katanya.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN
  • KSSK Masih Lihat Beberapa Potensi Risiko

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melihat masih ada sejumlah tantangan dari domestik maupun global yang berisiko mengganggu stabilitas pada tahun ini. Meskipun demikian, stabilitas sistem keuangan terjaga pada kuartal I/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa potensi risiko berasal dari pelemahan laju pertumbuhan ekonomi global dan penurunan volume perdagangan internasional. KSSK, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan pajak, restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Minggu, 16 Februari 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

Tak Ingin Tambah Utang, Thailand Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan