Pemkab Beri Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB-P2 hingga 100%

Program pemutihan pajak.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menyatakan program pemutihan diberikan untuk memeriahkan HUT ke-384 kabupaten tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak.
"Masa berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025," bunyi unggahan Bapenda Kabupaten Bandung di Instagram, dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Pemkab Bandung telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung 49/2025 yang mengatur penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 hingga tahun pajak 2024. Diskon pokok pajak daerah tersebut diberikan dengan besaran bervariasi.
Khusus untuk wajib pajak yang termasuk dalam buku I dan buku II, diberikan diskon pokok PBB-P2 hingga 100%. Buku I merujuk pada ketetapan pajak yang kurang dari Rp100.000, serta buku II adalah ketetapan pajak Rp100.001 hingga Rp500.000.
Sementara itu, wajib pajak yang termasuk dalam buku III hingga V, dapat menikmati diskon pokok PBB-P2 sebesar 30%. Buku III merujuk pada ketetapan pajak di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta.
Kemudian, buku IV adalah ketetapan pajak di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, serta buku V adalah ketetapan lebih dari Rp5 juta.
Wajib pajak akan mendapatkan pemutihan denda dan pengurangan pokok pajak ketika melakukan pembayaran PBB-P2 di tahun berjalan.
"Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak daerah ini otomatis dari sistem tidak perlu mengajukan permohonan," tulis Bapenda.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.