Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Beri Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB-P2 hingga 100%

A+
A-
19
A+
A-
19
Pemkab Beri Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB-P2 hingga 100%

Program pemutihan pajak.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan insentif berupa penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menyatakan program pemutihan diberikan untuk memeriahkan HUT ke-384 kabupaten tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak.

"Masa berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025," bunyi unggahan Bapenda Kabupaten Bandung di Instagram, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Pemkab Bandung telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung 49/2025 yang mengatur penghapusan denda dan diskon pokok PBB-P2 hingga tahun pajak 2024. Diskon pokok pajak daerah tersebut diberikan dengan besaran bervariasi.

Khusus untuk wajib pajak yang termasuk dalam buku I dan buku II, diberikan diskon pokok PBB-P2 hingga 100%. Buku I merujuk pada ketetapan pajak yang kurang dari Rp100.000, serta buku II adalah ketetapan pajak Rp100.001 hingga Rp500.000.

Sementara itu, wajib pajak yang termasuk dalam buku III hingga V, dapat menikmati diskon pokok PBB-P2 sebesar 30%. Buku III merujuk pada ketetapan pajak di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta.

Baca Juga: Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

Kemudian, buku IV adalah ketetapan pajak di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, serta buku V adalah ketetapan lebih dari Rp5 juta.

Wajib pajak akan mendapatkan pemutihan denda dan pengurangan pokok pajak ketika melakukan pembayaran PBB-P2 di tahun berjalan.

"Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak daerah ini otomatis dari sistem tidak perlu mengajukan permohonan," tulis Bapenda.

Baca Juga: Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten bandung, pbb-p2, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Simak! 3 Cara untuk Mengecek SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MADIUN

Pemkab Madiun Kirimkan 431.000 SPPT PBB Lewat Kelurahan

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:30 WIB
KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Semarang Beri Diskon PBB 10 Persen Hingga Mei

Minggu, 16 Maret 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN CILACAP

Pemda Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Orang Miskin

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak