Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot Bandung segera Revisi Peraturan Pajak, Ikut Evaluasi Kemendagri

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Bandung segera Revisi Peraturan Pajak, Ikut Evaluasi Kemendagri

Warga melintas di kawasan penataan kolong Jembatan Layang Mochtar Kusumaatmadja di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan penataan kawasan kolong jalan layang tersebut akan selesai pada April mendatang yang mencakup enam zona penataan serta diharapkan mampu menjadi ikon baru Kota Bandung sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz

BANDUNG, DDTCNews – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Koswara mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Usulan ini disampaikan oleh Koswara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pekan ini.

Koswara menyebut usulan perubahan itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut mengidentifikasi ada beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah, agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara, dikutip pada Jumat (14/2/2024).

Baca Juga: Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Ketentuan yang perlu diubah, sambung Koswara, terkait dengan ketentuan umum pajak daerah, ketentuan pajak barang jasa tertentu (PBJT), ketentuan retribusi umum, tarif retribusi tempat rekreasi, dan beberapa ketentuan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Duddy Himawan menilai perubahan tersebut mendesak. Untuk itu, wacana perubahan peraturan tersebut perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya. Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan peraturan Perda PDRD akan disampaikan pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Seperti dilansir teropongnews.com, Duddy berharap usulan perubahan Perda PDRD dapat memberikan kepastian hukum. Dia juga berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

Sebagai informasi, Pemkot Bandung sempat mengatur kembali ketentuan mengenai PDRD melalui Perda Kota Bandung 1/2024. Perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan beragam ketentuan PDRD pasca berlakunya UU HKPD. Simak Tarif Berbagai Pajak Daerah di Kota Bandung Terbar. (sap)

Baca Juga: Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, perda pajak, pajak restoran, pajak rumah makan, PBJT, Bandung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Kejar Opsen, Pemkab Data Ulang Kendaraan Milik ASN dan Pengusaha

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Kamis, 24 April 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Rabu, 23 April 2025 | 14:30 WIB
PAJAK DAERAH

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini