Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru soal kontrak bagi hasil migas secara gross split, yakni Permen ESDM 13/2024. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto menjelaskan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang kini dapat mencapai 75% hingga 95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75%-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Ariana, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik. Alasannya, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93% sampai dengan 95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Kemudian, sebut Ariana, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

"Poin yang keempat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," sambungnya.

Baca Juga: Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil, antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 komponen, termasuk jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan POD-nya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini," jelas Ariana.

Baca Juga: Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional ditetapkan pada rentang 75% hingga 95%. Nilai bagi hasil ikut mempertimbangkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan insentif.

Lalu terdapat pula aturan mengenai eksklusivitas migas non-konvensional (MNK), yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya. (sap)

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, kontrak bagi hasil, gross split, cost recovery, harga minyak Indonesia, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:30 WIB
PMK 81/2024

Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB
PMK 50/2024

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat