Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

RAPBN 2020 Disahkan Hari Ini, Pemerintah Andalkan Konsumsi

A+
A-
0
A+
A-
0
RAPBN 2020 Disahkan Hari Ini, Pemerintah Andalkan Konsumsi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan lebih fokus menjaga konsumsi domestik pada 2020. Sektor ini diyakini mampu menjadi tulang punggung perekonomian di tengah ancaman resesi global. Fokus itu dipilih mengingat dalam situasi sekarang tidak mungkin mengandalkan ekspor.

Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (23/9/2019). Selain konsumsi, sektor investasi dan belanja juga akan dipacu. “APBN 2020 diarahkan untuk menjaga tiga sumber pertumbuhan itu,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah stagnasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, serta dampak dari pelonggaran rasio pinjaman yang dikombinasi dengan penurunan suku bunga acuan. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Pelonggaran Rasio Pinjaman
Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset di sektor properti, Kebijakan ini, yang dikombinasikan dengan penurunan suku bunga acuan ke 5,25%., akan memperluas segmen pasar. Relaksasi ini memberikan kesempatan lebih besar kepada semua pihak di sektor properti.

Melalui pelonggaran itu, skema pembiayaan dapat lebih variatif. Rapat dewan gubernur BI pekan lalu memutuskan ketentuan rasio pinjaman terhadap aset dan pembiayaan terhadap aset dilonggarkan 5%. Bahkan ada tambahan keringanan 5% untuk properti berwawasan lingkungan. (Kompas)

Stabilitas Konsumsi
Pemerintah akan lebih fokus menjaga konsumsi domestik pada 2020. Sektor ini diyakini mampu menjadi tulang punggung perekonomian di tengah ancaman resesi global. Fokus itu dipilih mengingat dalam situasi sekarang tidak mungkin mengandalkan ekspor.

Baca Juga: WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan APBN 2020 dirancang sesuai dengan perekonomian terkini. Selain konsumsi, sektor investasi dan belanja juga akan dipacu. “APBN 2020 diarahkan untuk menjaga tiga sumber pertumbuhan itu,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Data Pribadi Belum Aman
Pesatnya inovasi di industri teknologi finansial dinilai belum sebanding dengan upaya melindungi data konsumen. Keamanan data diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Kerap terjadi pelanggaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan data merupakan harta berharga di industri teknologi finansial. Namun, Indonesia belum berhasil mengelolanya dengan baik. Data masyarakat masih tersebar di pelaku usaha dan pemerintah. (Kompas)

Baca Juga: Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Sidang Paripurna RAPBN 2020
Pembahasan RAPBN 2020 memasuki babak akhir, karena rencananya hari ini Selasa (24/9/2019) DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RAPBN 2020. Hingga kini, kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai asumsi makroekonomi tidak banyak berubah.

Pertumbuhan ekonomi tetap 5,3%, nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp14.400, harga minyak sedikit turun dari usulan awal US$65 per barel menjadi US$63 per barel. Asumsi optimistis ini jadi tantangan terbesar di tengah tren perlambatan ekonomi global yang terus berlanjut. (Kontan)

Kehabisan Katalis
Dunia usaha di Indonesia belum juga bergairah. Kondisi ini menjadi penyebab utama realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2019 yang stagnan. Penerimaan pajak hingga Agustus diperkirakan Rp820 triliun, 52% dari target sepanjang tahun, atau tumbuh 2,61% dari periode sama 2018.

Baca Juga: Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

Kegiatan usaha pada semester II-2019 sudah kehabisan katalis. Sebab, pesta demokrasi sudah berakhir dan peak season pun sudah berakhir. Hal ini menyebabkan laba perusahaan semakin menipis. Akibatnya, realisasi penerimaan PPh cenderung stagnan. (Kontan)

Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah diminta mengelola kebijakan yang lebih adil terkait dengan industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah masih punya banyak alternatif untuk menekan konsumsi rokok, selain dengan menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 23% pada tahun depan.

Ekonom Enny Sri Hartati menilai pemerintah harus punya roadmap yang optimum untuk IHT. Sebab, kenaikan tarif cukai akan mencekik petani tembakau. Pemerintah bisa memperbanyak kampanye antirokok, kawasan dilarang merokok, atau sanksi bagi yang merokok di depan anak-anak. (Kontan). (Bsi)

Baca Juga: Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak terbaru, APBN 2020, pelonggaran rasio pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C