Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

A+
A-
11
A+
A-
11
Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal belum lama ini merilis dua peraturan teranyar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kedua peraturan itu adalah PMK No.160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) dan PMK No.161/PMK.04/2018 (PMK 161/2018). Dua beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2018 ini berlaku efektif mulai 18 Februari 2019.

Dengan PMK itu, pemerintah ingin melakukan deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta menyempurnakan kebijakan di bidang fasilitas KITE.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100% Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

“Agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” demikian pertimbangan pemerintah yang dikutip dari kedua PMK tersebut pada Selasa (26/2/2019).

Dengan terbitnya kedua regulasi ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan juga tidak perlu untuk mengurus Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Sebagai gantinya, penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian akan diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga: PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Adapun kriteria perusahaan yang dapat mengajukan fasilitas KITE ini adalah pertama, memiliki jenis bidang usaha berupa industri manufaktur. Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat tigatahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Ketiga, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai. Keempat, mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan regulasi baru tersebut, ada pemangkasan jangka waktu pemberian keputusan diterima atau ditolaknya permohonan fasilitas. Sebelumnya, persetujuan atau penolakan dapat mencapai 45 hari. Sekarang, keputusan hanya berkisar seminggu setelah melalui proses pemeriksaan dan pemaparan bisnis oleh wakil anggota direksi perusahaan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC.

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Ketentuan teknis atas kedua insentif ini juga telah diterbitkan oleh pihak DJBC melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-03/BC/2019 mengatur fasilitas KITE Pengembalian dan PER-04/BC/2019 untuk fasilitas KITE Pembebasan.

Seperti diketahui, fasilitas KITE sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 160/2018).

Kedua, fasilitas KITE pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 161/2018).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu, pemberian insentif pajak dan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan berbasis ekspor yang menunjukkan hasil positif pada 2017. Hal ini karena pengaruh fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, bea dan cukai, DJBC, KITE, kawasan berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025