Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

A+
A-
11
A+
A-
11
Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal belum lama ini merilis dua peraturan teranyar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kedua peraturan itu adalah PMK No.160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) dan PMK No.161/PMK.04/2018 (PMK 161/2018). Dua beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2018 ini berlaku efektif mulai 18 Februari 2019.

Dengan PMK itu, pemerintah ingin melakukan deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta menyempurnakan kebijakan di bidang fasilitas KITE.

Baca Juga: Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

“Agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” demikian pertimbangan pemerintah yang dikutip dari kedua PMK tersebut pada Selasa (26/2/2019).

Dengan terbitnya kedua regulasi ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan juga tidak perlu untuk mengurus Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Sebagai gantinya, penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian akan diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Adapun kriteria perusahaan yang dapat mengajukan fasilitas KITE ini adalah pertama, memiliki jenis bidang usaha berupa industri manufaktur. Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat tigatahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Ketiga, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai. Keempat, mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan regulasi baru tersebut, ada pemangkasan jangka waktu pemberian keputusan diterima atau ditolaknya permohonan fasilitas. Sebelumnya, persetujuan atau penolakan dapat mencapai 45 hari. Sekarang, keputusan hanya berkisar seminggu setelah melalui proses pemeriksaan dan pemaparan bisnis oleh wakil anggota direksi perusahaan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Ketentuan teknis atas kedua insentif ini juga telah diterbitkan oleh pihak DJBC melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-03/BC/2019 mengatur fasilitas KITE Pengembalian dan PER-04/BC/2019 untuk fasilitas KITE Pembebasan.

Seperti diketahui, fasilitas KITE sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 160/2018).

Kedua, fasilitas KITE pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 161/2018).

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu, pemberian insentif pajak dan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan berbasis ekspor yang menunjukkan hasil positif pada 2017. Hal ini karena pengaruh fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, bea dan cukai, DJBC, KITE, kawasan berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Malaysia Cabut Bea Masuk Antidumping atas Serat Selulosa Indonesia

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

Kamis, 03 April 2025 | 12:30 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Kamis, 03 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Ultimum Remedium Cukai Sumbang Penerimaan Rp78,8 Miliar pada 2024

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute