Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: AEoI Bisa Pulangkan Rp1.000 Triliun ke RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: AEoI Bisa Pulangkan Rp1.000 Triliun ke RI
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui besarnya uang rakyat Indonesia yang sengaja disimpan di luar negeri untuk menghindari sekaligus meminimalilsir pengenaan pajak. Tingginya tarif pajak yang berlaku di Indonesia selalu menjadi momok utama pelarian uang ke luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan uang WNI yang disimpan di luar negeri bisa diseret pulang melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Singapura menjadi negara yang paling banyak menampung uang WNI, di samping beberapa negara lainnya.

“Dari program tax amnesty terbukti ada Rp1.000 triliun lebih harta WNI di luar negeri. Sebagian besar atau 60%-nya berada di Singapura, lalu disusul yaitu Hong Kong, Australia, Macau,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 guna menjalankan AEoI tersebut. Perppu itu sebagai landasan utama suatu negara keikutsertaannya dalam pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah khususnya otoritas pajak bisa mengetahui dan menindaklanjut harta WNI yang belum dipajaki di luar negeri. Namun, pemerintah pun tidak memajaki seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Perppu 1/2017 memiliki aturan turunan yang tertata dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang sudah direvisi dengan membatasi saldo minimal wajib pajak yang bisa diakses yaitu sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Namun, ketentuan tersebut baru bisa berlaku efektif pada bulan September 2018. Mengingat, pemerintah tahun ini baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama dalam keikutsertaan program internasional tersebut.

Padahal sudah banyak negara yang memulainya sejak tahun ini, namun Indonesia tergabung dalam negara yang baru bisa memulainya tahun depan bersama dengan beberapa negara lainnya. (Amu/Gfa)

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sri Mulyani, AEoI, pertukaran informasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penerbitan SBN Tembus Rp282,6 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi Trump

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 16:05 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol