Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jelang AEoI 2018, Kemenkeu Terbitkan PMK Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
 Jelang AEoI 2018, Kemenkeu Terbitkan PMK Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan catatan DDTCNews, salah satu poin utama yang menjadi pembeda antara aturan baru ini dengan aturan yang sebelumnya yaitu competent authoriy meetings yang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang (competent authority).

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Dalam beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan competent authoriy meetings dilaksanakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dengan pejabat yang berwenang di negara mitra untuk membahas hal-hal yang berkenan dengan pertukaran informasi.

Adapun competent authoriy meetings ini dilaksanakan berdasarkan usulan pejabat yang berwenang di Indonesia atau usulan dari pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, PMK 39 ini juga memaparkan bahwa informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis meliputi:

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak
  • Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak negara mitra;
  • Informasi keuangan nasabah asing;
  • Informasi laporan per negara (country by country report/CbCR); dan/atau
  • Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dengan negara mitra.

Informasi dalam laporan per negara (CbCR) mencakup alokasi pengasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri dan daftar anggota grup usaha dari kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Informasi yang dipertukarkan antara pejabat yang berwenang ini nantinya akan digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menkeu juga menegaskan setiap informasi yang dipertukarkan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional.

Dalam beledi tersebut, pertukaran informasi ini tetap akan dilaksanakan meskipun wajib pajak sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan dalam proses upaya hukum perpajakan lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Terkait dengan informasi keuangan nasabah asing, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait dengan perpajakan kepada negara mitra.

Sementara itu, terkait dengan batas waktu pelaporan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak negara mitra dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (Amu)

Baca Juga: Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, pertukaran informasi pajak, aeoi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB
PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB
PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami