Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jelang AEoI 2018, Kemenkeu Terbitkan PMK Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
 Jelang AEoI 2018, Kemenkeu Terbitkan PMK Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan catatan DDTCNews, salah satu poin utama yang menjadi pembeda antara aturan baru ini dengan aturan yang sebelumnya yaitu competent authoriy meetings yang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang (competent authority).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Dalam beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan competent authoriy meetings dilaksanakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dengan pejabat yang berwenang di negara mitra untuk membahas hal-hal yang berkenan dengan pertukaran informasi.

Adapun competent authoriy meetings ini dilaksanakan berdasarkan usulan pejabat yang berwenang di Indonesia atau usulan dari pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, PMK 39 ini juga memaparkan bahwa informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis meliputi:

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini
  • Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak negara mitra;
  • Informasi keuangan nasabah asing;
  • Informasi laporan per negara (country by country report/CbCR); dan/atau
  • Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dengan negara mitra.

Informasi dalam laporan per negara (CbCR) mencakup alokasi pengasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri dan daftar anggota grup usaha dari kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Informasi yang dipertukarkan antara pejabat yang berwenang ini nantinya akan digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menkeu juga menegaskan setiap informasi yang dipertukarkan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional.

Dalam beledi tersebut, pertukaran informasi ini tetap akan dilaksanakan meskipun wajib pajak sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan dalam proses upaya hukum perpajakan lainnya.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Terkait dengan informasi keuangan nasabah asing, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait dengan perpajakan kepada negara mitra.

Sementara itu, terkait dengan batas waktu pelaporan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak negara mitra dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (Amu)

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, pertukaran informasi pajak, aeoi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penerbitan SBN Tembus Rp282,6 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi Trump

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 16:05 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Resiprokal AS, Sri Mulyani: Tak Ada Ilmu Ekonominya di Situ

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol