Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menebar sejumlah insentif dan relaksasi kebijakan pajak. Langkah yang diklaim untuk mengakselerasi perekonomian tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (20/6/2019).

Sejumlah insentif dan relaksasi yang akan dan sudah dilakukan tersebut antara lain, pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kali ini, pemerintah mulai mengkaji penurunan tarif dari 25% menjadi 20%.

Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa pesawat dari luar negeri untuk mengurangi beban industri penerbangan.Ketiga, penurunan tarif PPh atas bunga obligasi pembiayaan infrastruktur dari 15% menjadi 5%.

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Keempat, peningkatan batas nilai jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dari sebelumnya Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Ketiga, penurunan PPh atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah dapat mandate dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Pendistribusian insentif akan tetap memperhatikan risiko politik dan tujuan serta dampak pada perekonomian.

“Presiden mengharapkan kita semua memformulasikan ekonomi baik secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kinerja penerimaan pajak. Momentum Ramadan belum mampu mendorong setoran pajak tumbuh signifikan. Pasalnya penerimaan pajak per Mei 2019 hanya tumbuh 2,5% hingga 3%, masih jauh dari target tahun ini sekitar 19%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Estimasi Tax Expenditure 2020 Senilai Rp155 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi nilai tax expenditure tahun depan akan mencapai senilai Rp155 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena otoritas fiskal menhaku akan berhati-hati mengambil keputusan yang sangat sensitif secara politik dan sosial.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

“Kami juga bisa memilih uang Rp150-an triliun tersebut mau ‘dibelanjakan’ ke mana untuk fasilitas perpajakan supaya dampaknya paling besar. Namun ini sensitif secara politik dan sosial,” ujar Sri Mulyani.

  • Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20% Dikaji

Sri Mulyani mengatakan telah diminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji penurunan tarif PPh badan. Bagaimanapun, penurunan tarif menjadi salah satu aspek yang dijanjikan Kepala Negara saat menggaungkan reformasi perpajakan.

“Undang-Undang PPh akan diubah supaya tarif lebih rendah. Saat ini tengah kami exercise seberapa cepat dan dihitung rate-nya bisa turun jadi 20%,” katanya.

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan
  • Efek Lesunya Setoran dari Tambang dan Komoditas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengklaim lesunya kinerja penerimaan hingga Mei 2019 masih dipengaruhi besarnya restitusi. Selain itu, penerimaan dari pertambangan dan komoditas juga tercatat lesu.

Menurutnya, penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi saat puasa – termasuk efek dari pemberian tunjangan hari raya (THR) – cukup baik. Setoran pajak dari wajib pajak badan, sambungnya, juga tercatat normal.

“Setoran sebenarnya cukup baik, cuma persoalan kita kemarin itu ada di tambang dan komoditas,” ujar Yon.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak
  • Temuan BPK Soal Pengawasan Arus Barang di Kawasan Bebas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui beberapa permasalahan yang akan mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan dari pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang pada Kawasan Bebas, Kawasan Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.

Permasalahan itu mencakup pertama, belum diaturnya pengawasan pembongkaran barang dari luar daerah pabean yang efektif menggunakan manajemen risiko. Kedua, belum sesuainya pelaksanaan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas Batam dengan prosedur yang ada.

Ketiga, belum terintegrasinya Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Tempat Penimbunan Berikat dengan basis data lainnya. CEISA juga dinilai belum menghasilkan data yang akurat.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?
  • Presiden Minta Langkah Konkret

Presiden Joko Widodo menilai kebijakan konkret untuk menyelesaikan masalah defisit perdagangan dan transaksi berjalan belum optimal. Dia pun meminta agar para menteri bekerja cepat untuk merumuskan kebijakan konkret yang bisa mempermudah investasi masuk dan meningkatkan ekspor.

"Menurut saya, sampai saat ini kebijakan investasi, urusan perizinan, tidak ada tendangan apa-apa," katanya. (kaw)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, insentif pajak, tax expenditure

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol