Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Duh, DDTC Fiscal Research Proyeksi Shortfall Pajak Bisa Capai Rp259 T

A+
A-
6
A+
A-
6
Duh, DDTC Fiscal Research Proyeksi Shortfall Pajak Bisa Capai Rp259 T

Tampilan depan Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir Oktober 2019, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23%. Realisasi ini tercatat melambat signifikan bila dibandingkan capaian pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 17,56%.

Jika melihat kinerja dibandingkan dengan target, realisasi per akhir bulan lalu senilai Rp1.018,47 triliun hanya mencapai 64,56% dari target Rp1.577,56 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mencapai 71,4% dari target.

Sebelumnya, dalam laporan semester, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 91% atau senilai Rp1.437,5 triliun. Dengan demikian, otoritas memproyeksi shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak tahun ini senilai Rp140 triliun.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari otoritas fiskal mengenai proyeksi terbaru shortfall. Namun, sebelumnya beredar kabar mengenai pelebaran shortfall penerimaan pajak hingga mencapai Rp200 triliun.

Berpijak dari perkembangan realisasi penerimaan pajak yang disampaikan Kemenkeu, DDTC Fiscal Research dalam Working Paper terbaru bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Unduh WORKING PAPER tersebut di sini.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. Efek perlambatan ekonomi global ke domestik menjadi penyebab utamanya.

Selain berisiko semakin menekan penerimaan pajak dari sisi impor, ada risiko dari sisi penerimaan pajak korporasi. Apalagi, data produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III menunjukkan adanya perlambatan yang signifikan dari sisi investasi.

Dalam kondisi tersebut, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun.

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang


Working Paper yang disusun oleh Tax Researcher DDTC Danu Febrantara, Tax Researcher DDTC Dea Yustisia, dan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro menegaskan proyeksi penerimaan pajak yang akurat sangat krusial dalam pengelolaan fiskal suatu negara. Proyeksi penerimaan pajak yang akurat tidak hanya melindungi anggaran negara dari risiko defisit yang berlebihan.

“Tapi juga menjaga reputasi fiskal pemerintah dan keyakinan publik. Dengan demikian, target penerimaan pajak haruslah disertai dengan asumsi atau prasyarat keberhasilan,” demikian kutipan pernyataan dalam kajian tersebut.

Baca Juga: Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

DDTC Fiscal Research melihat ketersediaan studi proyeksi penerimaan pajak saat ini masih relatif terbatas, terutama pengembangan yang dikhususkan secara kontekstual untuk suatu negara. Padahal, dibutuhkan suatu instrumen proyeksi penerimaan yang terus berkembang dan mampu menyaring data dan informasi yang relevan dan berkualitas.

Working Paper kali ini memaparkan bagaimana kriteria proyeksi penerimaan pajak yang baik, mengulas berbagai pendekatan metode proyeksi penerimaan pajak yang kredibel, serta mengaplikasikan metode tersebut.

Sejak 2013, DDTC Fiscal Research telah menginisiasi upaya melakukan proyeksi penerimaan pajak dan perpajakan di Indonesia. Langkah tersebut didorong keprihatinan mengenai target penerimaan pajak yang sejak 2009 tidak pernah tercapai.

Baca Juga: Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

“Risiko fiskal, terutama defisit anggaran yang melebar, berpotensi timbul dari realisasi yang berada di bawah target penerimaan pajak. Tidak terpenuhinya target juga menciptakan sinyalemen bahwa ruang untuk melakukan ekspansi dalam pendanaan pembangunan menjadi terbatas,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Proyeksi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research umumnya dilakukan sebanyak dua kali, yaitu akhir tahun dan pertengahan tahun. Hal ini mengingat situasi ekonomi serta lanskap pajak yang kerap berubah-ubah.


Baca Juga: DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Dari pengalaman DDTC Fiscal Research, proyeksi yang dilakukan tidak selalu tepat dan ada kalanya meleset dari nilai realisasi penerimaan pajak di tahun bersangkutan. Berbagai perubahan kondisi makroekonomi dan kebijakan yang dilakukan dalam tahun berjalan sering tidak bisa diprediksi secara presisi. Pola penerimaan pajak menjadi semakin sulit terbaca. Sejak 2013 hingga 2018, setidaknya dua proyeksi DDTC Fiscal Research selaras dengan realisasi penerimaan pajak yaitu pada 2016 dan 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, shortfall, working paper, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C