Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Laman muka dokumen PMK 87/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi panduan penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan sukuk daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2024.

Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP 1/2024).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 PP 1/2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 87/2024, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

UU HKPD dan PP 1/2024 di antaranya memperluas akses pembiayaan bagi daerah melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Perluasan akses tersebut juga dibarengi dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan.

Adapun opsi penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah menjadi salah satu alternatif untuk membiayai pembangunan daerah. Opsi tersebut disediakan karena kemampuan keuangan daerah masih relatif terbatas dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana publik.

Nah, PMK 87/2024 diterbitkan untuk memberikan perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Melalui PMK 87/2024, Kemenkeu di antaranya menegaskan kembali 3 tujuan penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga: Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

Pertama, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah.

Kedua, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah diterbitkan untuk pengelolaan portofolio utang daerah. Pengelolaan portofolio utang daerah dilakukan untuk membiayai kembali pembiayaan utang daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah

Ketiga, obligasi daerah dan/atau sukuk daerah penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Hal ini dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana daerah yang dilaksanakan melalui BUMD.

Baca Juga: Pemasukan Opsen PKB dan BBNKB Bakal Dipakai 100% untuk Perbaikan Jalan

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak bisa sembarang menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Adapun obligasi daerah dan/atau sukuk daerah harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.

Persyaratan administrasi berarti dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, persyaratan keuangan terdiri atas 3 syarat.

Pertama, batas maksimal pembiayaan utang daerah. Syarat ini mengharuskan jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75%) dari jumlah pendapatan apbd tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga: Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

Kedua, rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah ditetapkan paling sedikit 2,5. Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah tercantum dalam Lampiran PMK 87/2024.

Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.

Sementara itu, persyaratan kelayakan kegiatan berarti kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sinkronisasi dengan pendanaan pembiayaan selain obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Selain itu, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat dilakukan sepanjang telah mendapat persetujuan menteri keuangan. Adapun menteri keuangan akan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri.

Untuk itu, kepala daerah perlu menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Adapun PMK 87/2024 ini berlaku mulai 6 November 2024.

Perincian tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dapat disimak dalam PMK 87/2024. Berlakunya PMK 87/2024 akan sekaligus mencabut PMK 111/2012 s.t.d.d PMK 18-/2015 yang mengatur tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah. (sap)

Baca Juga: Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembiayaan daerah, obligasi daerah, sukuk daerah, PMK 87/2024, infrastruktur, penerimaan daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 November 2023 | 15:15 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Senin, 06 November 2023 | 12:17 WIB
KINERJA FISKAL DAERAH

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:01 WIB
KOTA PEKANBARU

Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:30 WIB
UU HKPD

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C